PENCATATAN PERKAWINAN

Administrator 23 Januari 2017 10:59:56 WIB

JENIS PELAYANAN          :  PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat penerbitan Akta Perkawinan:

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaaan yang ditandatangani oleh pemuka agama atau penghayat kepercayaan;
  2. Surat keterangan untuk menikah dari desa;
  3. Fotocopy kutipan akta kelahiran mempelai;
  4. Fotocopy KTP-el mempelai;
  5. Fotokopi KK mempelai;
  6. Kutipan akta perceraian atau akta kematian bila pernah kawin’
  7. Izin kawin dari TNI/POLRI bagi anggota TNI/POLRI
  8. Izin kawin dari Pengadilan Negeri;
  9. Pasfoto mempelai; dan
  10. Surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi mempelai luar daerah;
  11. Paspor/ dokumen imigrasi bagi orang asing.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. Penatalaksana pencatatan perkawinan menyiapkan berkas persyaratan pencatatan perkawinan yang telah diterima;
  3. Petugas menulis dalam register kutipan akta perkawinan;
  4. Petugas melakukan klarifikasi terhadap kebenaran data pemohon ( mempelai, orangtua dan saksi );
  5. Pemohon membubuhkan tanda tangan dalam kolom register kutipan akta perkawinan yang telah disiapkan oleh petugas;
  6. Petugas mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan akta perkawinan;
  7. Kasi Perkawinan membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta perkawinan;
  8. Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam lembar Kutipan Akta Perkawinan dan ditempeli foto kedua mempelai;
  9. Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam register dan Kutipan Akta Perkawinan;
  10. Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam register dan Kutipan Akta Perkawinan;
  11. Petugas mencatat dalam buku bantu perkawinan
  12. Pemohon menandatangani tanda terima dalam buku bantu perkawinan;
  13. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan pada pemohon.

3.

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 3 ( tiga ) hari

4.

Biaya/tarif

a. Tidak dipungut biaya/Gratis,

5.

Produk pelayanan

Dokumen kependudukan berupa akta perkawinan

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang  pencatatan sipil;
  2. Media telepon  dinas :   (0274) 367526
  3. Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway
  4. Media internet

Pengaduan ditujukan melalui website Dinas       Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yaitu : www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id

Komentar atas PENCATATAN PERKAWINAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License