PINDAH PENDUDUK
Administrator 23 Januari 2017 11:13:59 WIB
JENIS PELAYANAN : PINDAH PENDUDUK
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Syarat-syarat Pindah Penduduk :
|
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
3. |
Jangka waktu pelayanan |
Maksimal 3 hari |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya/Gratis,
|
5. |
Produk pelayanan |
Dokumen Surat Pindah penduduk
|
6. |
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan |
|
Komentar atas PINDAH PENDUDUK
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License