PENCATATAN PENGESAHAN ANAK

Administrator 23 Januari 2017 11:27:25 WIB

Syarat Pencatatan Pengesahan Anak

a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;

b. Kutipan Akta Kelahiran;

c. Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan;

d. Foto Copy KK;

e. Foto Copy KTP pemohon;

f. Surat Kuasa bermaterai cukup jika permohonan dikuasakan kepada orang lain;

g. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.

h. Biaya pencatatan pengesahan anak untuk pelaporan 0-30 hari 

GRATIS !!!!

sedangkan untuk pelaporan lebih dari 30 hari dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)

SUMBER: http://disdukcapil.bantulkab.go.id/

Komentar atas PENCATATAN PENGESAHAN ANAK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License