PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
Administrator 23 Januari 2017 11:27:25 WIB
Syarat Pencatatan Pengesahan Anak
a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
b. Kutipan Akta Kelahiran;
c. Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan;
d. Foto Copy KK;
e. Foto Copy KTP pemohon;
f. Surat Kuasa bermaterai cukup jika permohonan dikuasakan kepada orang lain;
g. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.
h. Biaya pencatatan pengesahan anak untuk pelaporan 0-30 hari
GRATIS !!!!
sedangkan untuk pelaporan lebih dari 30 hari dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
SUMBER: http://disdukcapil.bantulkab.go.id/
Komentar atas PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PENGUMUMAN LOWONGAN PAMONG KALURAHAN TEMUWUH
- Pengumuman Calon Pamong Kalurahan Temuwuh yang memenuhi persyaratan administrasi
- PENGUMUMAN LOWONGAN PAMONG KALURAHAN TEMUWUH
- Peraturan Kalurahan Temuwuh No 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan APBKal TA 2023
- Peraturan Kalurahan Temuwuh tentang Pertanggungjawaban APBKal TA 2022
- Peraturan Kalurahan Temuwuh tentang APBKal TA 2023
- Infografis Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2021
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License