PENERBITAN KUTIPAN II : AKTA YANG HILANG atau RUSAK

Administrator 23 Januari 2017 11:32:42 WIB

Syarat:

a. Laporan kehilangan dari Kepolisian untuk Akta yang hilang

b. Kutipan Akta yang akan diganti atau akta yang rusak (kalau ada) atau foto copynya;

c. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP;

d. Surat Kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan;

e. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.

f. Biaya GRATIS

sumber: http://disdukcapil.bantulkab.go.id/

Komentar atas PENERBITAN KUTIPAN II : AKTA YANG HILANG atau RUSAK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

tes

Carousel with Captions

Sinergi Program

Photo Carousel Widget

Bantul TV

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License