PENERBITAN KUTIPAN II : AKTA YANG HILANG atau RUSAK
Administrator 23 Januari 2017 11:32:42 WIB
Syarat:
a. Laporan kehilangan dari Kepolisian untuk Akta yang hilang
b. Kutipan Akta yang akan diganti atau akta yang rusak (kalau ada) atau foto copynya;
c. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP;
d. Surat Kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan;
e. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.
f. Biaya GRATIS
sumber: http://disdukcapil.bantulkab.go.id/
Komentar atas PENERBITAN KUTIPAN II : AKTA YANG HILANG atau RUSAK
Formulir Penulisan Komentar
tes
Bantul TV
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License