MUSDES KEWENANGAN DESA TEMUWUH TAHUN 2019

Administrator 26 Juni 2019 13:54:57 WIB

Rabu, 26 Juni 2019 BPD Desa Temuwuh Bersama Pemerintah Desa Temuwuh Melaksanakan Musyawarah Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa seuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2019. Acara MUSDES Kewenangan Desa di ikuti oleh Ketua BPD Desa Temuwuh dan seluruh Anggotanya, Bapak Lurah Desa Temuwuh, Bapak Camat Kecamatan Dlingo, Bapak Dukuh Se-Desa Temuwuh, Bapak Ibu Pamong, Bapak RT dan LKD Desa Temuwuh. Acara MUSDES Kewenangan Desa berjalan dengan lancar.

Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah daerah Kabupaten serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. RC 

Komentar atas MUSDES KEWENANGAN DESA TEMUWUH TAHUN 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License