Peraturan Kalurahan Temuwuh Tentang Badan Usaha Milik Kalurahan

Administrator 07 Februari 2022 11:46:09 WIB

Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Kalurahan dan menyejahterakan masyarakat di Kalurahan Temuwuh melalui potensi yang ada, Pemerintah Kalurahan Temuwuh bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan Temuwuh telah membentuk Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) dengan nama BUMKal Tuwuh Temuwuh dan sudah berbadan hukum.

Salinan Perkal dapat diunduh di link berikut:

Dokumen Lampiran : Salinan Perkal BUMKal Tuwuh Temuwuh


Komentar atas Peraturan Kalurahan Temuwuh Tentang Badan Usaha Milik Kalurahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License