Peraturan Kalurahan Temuwuh Tentang Badan Usaha Milik Kalurahan
Administrator 07 Februari 2022 11:46:09 WIB
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Kalurahan dan menyejahterakan masyarakat di Kalurahan Temuwuh melalui potensi yang ada, Pemerintah Kalurahan Temuwuh bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan Temuwuh telah membentuk Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) dengan nama BUMKal Tuwuh Temuwuh dan sudah berbadan hukum.
Salinan Perkal dapat diunduh di link berikut:
Dokumen Lampiran : Salinan Perkal BUMKal Tuwuh Temuwuh
Komentar atas Peraturan Kalurahan Temuwuh Tentang Badan Usaha Milik Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PENGUMUMAN LOWONGAN PAMONG KALURAHAN TEMUWUH
- Pengumuman Calon Pamong Kalurahan Temuwuh yang memenuhi persyaratan administrasi
- PENGUMUMAN LOWONGAN PAMONG KALURAHAN TEMUWUH
- Peraturan Kalurahan Temuwuh No 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan APBKal TA 2023
- Peraturan Kalurahan Temuwuh tentang Pertanggungjawaban APBKal TA 2022
- Peraturan Kalurahan Temuwuh tentang APBKal TA 2023
- Infografis Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2021
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License