BIMTEK PANTARLIH

Administrator 25 Juni 2026 09:17:05 WIB

Rabu, 24 Juni 2026 Panitia Pemilihan Lurah Kalurahan Temuwuh menetapkan SK Penunjukkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilur Temuwuh tahun 2026. Panitia Pilur menetapkan 14 Petugas Pantarlih yang tersebar di 14 wilayah TPS se-Kalurahan Temuwuh. TPS rencananya akan dibagi di 12 padukuhan dimana 1 pedukuhan ada 1 TPS kecuali Padukuhan Temuwuh dan Padukuhan Salam yang masing-masing ada 2 TPS. Menurut ketentuan Perda Bantul Nomor 8 Tahun 2025, jumlah pemilih per TPS paling banyak adalah 600 orang. Sedangkan 2 padukuhan tersebut memiliki jumlah calon pemilih lebih dari 600 orang sehingga harus dibagi 2. Setelah menerima SK, Petugas Pantarlih diberi bimbingan teknis (Bimtek) dari Panitia Pilur untuk kelancaran Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam pemutakhiran data pemilih. Bamuskal Temuwuh dan sekretariat Pilur turut hadir dalam kegiatan ini.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Sinergi Program

Photo Carousel Widget

Pengumuman

Semua jenis pelayanan di Kalurahan Temuwuh GRATIS tanpa dipungut biaya

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License