PENGAWASAN BAMUSKAL TERHADAP KINERJA LURAH
Administrator 01 September 2026 14:51:14 WIB
Fungsi pengawasan adalah salah satu fungsi dari Bamuskal. Bamuskal melakukan fungsi pengawasan terhadapt proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan berbagai kegiatan yang diselenggarakan pemerintah kalurahan. Fungsi pengawasan ini mengawal Lurah agar pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan berjalan sesuai rencana. Bamuskal Temuwuh mengadakan pertemuan dalam rangka Pengawasan Bamuskal Terhadap Kinerja Lurah pada hari Senin 31 Agustus 2026 di Balai Kalurahan Temuwuh. Kegiatan ini menggunakan anggaran DAIS Reformasi Kalurahan. Aspek yang dijadikan obyek pengawasan adalah Laporan Akhir Masa Jabatan Lurah Temuwuh.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












