PENCATATAN KELAHIRAN

Administrator 07 Desember 2016 14:36:46 WIB

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Kelahiran terlambat memenuhi syarat berupa:

  1. Surat kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran;
  2. Surat keterangan kelahiran dari desa ;
  3. Fotocopy surat  nikah/akta perkawinan orang tua;
  4. Fotocopy kartu keluarga (KK) orang tua;
  5. Fotocopy KTP-el  orang tua;
  6. Fotocopy akta kematian/surat keterangan kematian bagi orangtua yang sudah meninggal;
  7. Surat kuasa (bila dikuasakan) ,-  dan dilampiri fotocopy KTP-el  yang diberi kuasa;
  8. Seluruh fotocopy dokumen persyaratan  dilegalisir oleh  Instansi yang berwenang

 

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

  1. Pemohon datang ke  tempat pelayanan dengan membawa  persyaratan .
  2. Petugas menyiapkan formulir permohonan penerbitan kutipan akta kelahiran  untuk diisi pemohon beserta kelengkapan permohonannya
  3. Petugas memverifikasi kebenaran data untuk mendapatkan persetujuan kepala dinas bagi kelahiran yang melebihi waktu 60 hari sejak kelahiran
  4. Petugas mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan akta kelahiran
  5. Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kelahiran
  6. Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
  7. Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
  8. Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
  9. Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon

3.

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 3 (tiga)  hari

4.

Biaya/tarif

Tidak ada biaya / Gratis

 

5.

Produk pelayanan

Dokumen Kependudukan Akta Kelahiran

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang  pencatatan sipil;
  2. Media telepon  dinas :   (0274) 367526
  3. Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway
  4. Media internet : Pengaduan ditujukan melalui website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yaitu : www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id

Komentar atas PENCATATAN KELAHIRAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License