PENCATATAN PERCERAIAN

Administrator 23 Januari 2017 11:06:45 WIB

JENIS PELAYANAN                    : PENERBITAN AKTA PERCERAIAN

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat penerbitan Akta Perceraian:

  1. Salinan putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan Akta Perkawinan Asli;
  3. Fotocopy KK yang bersangkutan;
  4. Fotocopy KTP yang bersangkutan;
  5. Surat kuasa bila menguasakan
  6. Fotocopy KTP penerima kuasa.

 

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menyiapkan formulir permohonan pencatatan perceraian untuk diisi pemohon beserta kelengkapan permohonannya;
  3. Petugas menulis dalam register kutipan akta perceraian
  4. Pemohon membubuhkan tanda tangan dalam kolom register kutipan akta perceraian yang telah disiapkan oleh petugas;
  5. Petugas mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan akta perceraian;
  6. Kasi Perkawinan membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta perceraian;
  7. Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam lembar Kutipan Akta Perceraian  dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam register dan Kutipan Akta Perceraian;
  8. Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam register dan Kutipan Akta Perceraian;
  9. Petugas mencatat dalam buku bantu perceraian;
  10. Pemohon menandatangani tanda terima dalam buku bantu perceraian;
  11. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perceraian pada pemohon;

3.

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 3 ( tiga ) hari

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya/Gratis,

 

5.

Produk pelayanan

Dokumen Kependudukan  Akta perceraian

 

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang  pencatatan sipil;
  2. Media telepon  dinas :   (0274) 367526
  3. Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway
  4. Media internet

               Pengaduan ditujukan melalui website Dinas       Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yaitu : www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id

sumber: http://disdukcapil.bantulkab.go.id/

Komentar atas PENCATATAN PERCERAIAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License