PENCATATAN PERCERAIAN
Administrator 23 Januari 2017 11:06:45 WIB
JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA PERCERAIAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Syarat-syarat penerbitan Akta Perceraian:
|
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
3. |
Jangka waktu pelayanan |
Maksimal 3 ( tiga ) hari |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya/Gratis,
|
5. |
Produk pelayanan |
Dokumen Kependudukan Akta perceraian
|
6. |
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan |
Pengaduan ditujukan melalui website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yaitu : www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id |
sumber: http://disdukcapil.bantulkab.go.id/
Komentar atas PENCATATAN PERCERAIAN
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License