E-KTP berlaku seumur hidup

Administrator 11 Februari 2017 12:21:33 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) kini berlaku seumur hidup. Meski terdapat masa berlaku dalam E-KTP yang dimiliki masyarakat saat ini, ia memastikan bahwa masa berlaku itu tak menjadi ukuran lagi.
 
Atas dasar itu, menghimbau masyarakat untuk menolak jika dimintai uang oleh calo/oknum petugas untuk mengurus dan membuat E-KTP yang baru lagi. Masyarakat tak perlu mengurus E-KTP baru walaupun masa berlakunya sudah kedaluwarsa.
 
Ketentuan mengenai E-KTP berlaku seumur hidup ini sudah diatur dalam Pasal 64 ayat 7a UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa KTP-el (E-KTP) untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.
 
Untuk diketahui, terkait tata cara penerbitan E-KTP secara reguler sendiri telah diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Pasal 5 ayat (1) huruf a Permendagri menyebutkan, pengajuan E-KTP secara reguler bisa dalam bentuk membuat baru, karena pindah alamat atau hilang.
 
Meski e-KTP  berlaku seumur hidup, masyarakat tetap bisa melakukan perubahan terhadap data di dalam e-KTP, misalnya status perkawinan, gelar pendidikan, domisi dan lainnya.

Komentar atas E-KTP berlaku seumur hidup

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License