PENYAMPAIAN SPPT PBB P2 TAHUN 2019 OLEH BKAD KABUPATEN BANTUL
Administrator 03 Januari 2019 11:29:56 WIB
Rabu, 03 Januari 2019 Desa Temuwuh menerima Kunjungan dari BKAD Kabupaten Bantul. Kunjungan dari BKAD Kabupaten Bantul di sambut oleh Bapak Carik Desa Temuwuh Purwantaka.
Dalam rangka optimalisasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB P2) tahun 2019, bahwa pada tahun 2019 periode jatuh tempo pembayaran SPPT PBB P2 di Kabupaten Bantul dibagi menjadi 3 (tiga) periode, yaitu tanggal 31 Juli 2019, 31 Agustus 2019 dan 30 September 2019. Untuk Wilayah Kecamatan Dlingo jatuh tempo pembayaran SPPT PBB P2 paling lambat 31 Juli 2019.
Selanjutnya pihak BKAD Kabupaten Bantul menyerahkan berkas Pengelolaan Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten bantul Tahun Pajak 2019 yang berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) untuk Desa Temuwuh, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul Tahun Pajak 2019 sejumlah 4.456 lembar, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) sejumlah 12 buku untuk Desa dengan sampul warna Merah, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) sejumlah 12 buku untuk Dukuh dengan sampul warna biru Muda dan Alat Tulis kantor 13 Set yang kemudian akan diserahkan kepada Wajib Pajak memalui Bapak Dukuh.
Komentar atas PENYAMPAIAN SPPT PBB P2 TAHUN 2019 OLEH BKAD KABUPATEN BANTUL
Formulir Penulisan Komentar
tes
Bantul TV
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License