EVALUASI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL TA 2024

Administrator 06 Maret 2025 14:58:55 WIB

Pemerintah Kalurahan Temuwuh menghadiri acara evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal TA 2024 di kantor Kapanewon Dlingo pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025. Dari Kalurahan Temuwuh yang terundang dalam acara ini antara lain Lurah, carik, Kasi/Kaur dan Bamuskal. Sesuai dengan aturan di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 70 bahwa Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan. Yang menjadi catatan penting dalam laporan pertanggungjawaban APBKal ini adalah SiLPA yang cukup besar dikarenakan beberapa kegiatan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tim Evaluasi Kapanewon Dlingo menanyakan penyebab tidak optimalnya beberapa kegiatan ini. Setelah itu memberikan masukan dan arahan agar dalam tahun anggaran yang baru ini kesalahan-kesalahan tidak terulang kembali. SiLPA Dana Desa harus dilaksanakan maksimal akhir Maret tahun 2025. Mengingat kegiatan yang bersumber dari SiLPA Dana Desa ini menyangkut pengadaan barang yang mengharuskan suplier PKP, maka diharapkan pembelanjaannya harus tetap memperhatikan aturan yang ada. Bamuskal Kalurahan Temuwuh juga menyampaikan pandangan mengenai Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal ini. Dibutuhkan koordinasi yang lebih intens antara Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal agar kegiatan yang sudah direncanakan di tahun 2025 berjalan sebagaimana rencana.

Komentar atas EVALUASI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL TA 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Sinergi Program

Photo Carousel Widget

Pengumuman

Semua jenis pelayanan di Kalurahan Temuwuh GRATIS tanpa dipungut biaya

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License