SAFARI RAMADHAN DI MASJID AL MUTTAQIN 1 PADUKUHAN NGLAMPENGAN

Administrator 07 Maret 2025 10:50:02 WIB

Kegiatan Safari Ramadhan hari ke-3 bertempat di Masjid Al Muttaqin 1 Padukuhan Nglampengan. Kegiatan ini diadakan pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025. Dari Pemerintah Kalurahan Temuwuh yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Lurah, Carik, Kasi/Kaur, Bamuskal, Dukuh, tokoh masyarakat dan jamaah masjid setempat. Jamaah Padukuhan Nglampengan mempunyai keanggotaan Muslimat NU paling banyak dibanding padukuhan yang lain. Hal ini diapresiasi oleh Lurah Temuwuh. Bertindak sebagai imam shalat Isya dan Tarawih beliau Bapak Wakidi. Kegiatan dilanjutkan dengan tausiah yang disampaikan oleh Bapak Kyai Syaifudin. Dalam tausiahnya Kyai Syaifudin menyampaikan bahwa wadah yang paling buruk adalah perut yang penuh dengan makanan, walaupun makanan halal. Maksud diadakannya Safari Ramadhan adalah pemerintah kalurahan silaturahim ke masyarakat dan “ngaruhke” keadaan masyarakat. Kyai Syaifudin juga menerangkan 2 golongan yang jika baik maka akan baik seluruh manusia/masyarakat, dan jika 2 golongan itu buruk maka ikut buruk seluruh manusia/masyarakat. Dua golongan itu adalah umaro (pemerintah) dan ulama. Orang yang bertemu dengan bulan Ramadhan tapi tidak diampuni dosanya sampai Ramadhan berakhir maka menjadi orang yang paling celaka. Acara Safari Ramadhan ini diakhiri dengan pemberian pembinaan dari Lurah Temuwuh.

Komentar atas SAFARI RAMADHAN DI MASJID AL MUTTAQIN 1 PADUKUHAN NGLAMPENGAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Sinergi Program

Photo Carousel Widget

Pengumuman

Semua jenis pelayanan di Kalurahan Temuwuh GRATIS tanpa dipungut biaya

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License