LPPKal dan LKPPKal TAHUN 2024

Administrator 27 Maret 2025 13:21:18 WIB

Pemerintah Kalurahan Temuwuh menyampaikan LPPKal kepada bupati Bantul melalui Panewu Dlingo dan menyampaikan LKPPKal kepada Bamuskal Temuwuh pada 27 Maret 2025. LPPKal dan LKPPKal disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. LPPKal dan LKPPKal disampaikan secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPKal) adalah laporan yang wajib disampaikan lurah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan dan administrasi di kalurahan. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPKal) diserahkan kepada Bupati atau Wali Kota melalui camat. LPPKal digunakan sebagai bahan evaluasi Bupati/Walikota dalam menetapkan kebijakan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LKPPKal) merupakan bentuk tanggung jawab lurah secara administrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa selama satu tahun. LKPPKal juga digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah kalurahan. LKPPKal diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal).

Dokumen Lampiran : LPPKal dan LKPPKal TAHUN 2024


Komentar atas LPPKal dan LKPPKal TAHUN 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Sinergi Program

Photo Carousel Widget

Pengumuman

Semua jenis pelayanan di Kalurahan Temuwuh GRATIS tanpa dipungut biaya

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License