GREBEG 2025 SARANG
Administrator 31 Mei 2025 11:50:10 WIB
Pemerintah dan masyarakat Kalurahan Temuwuh menggelar acara merti desa pada hari sakral Rabu Kliwon, 28 Mei 2025. Acara ini bertemakan Grebeg 2025 Sarang, yang memang dari masyarakat Kalurahan Temuwuh mengeluarkan 2025 sarang untuk disedekahkan bagi masyarakat dari luar kalurahan. Acara diawali dengan kirab dari kantor kalurahan mengiring gunungan lanang wedok diikuti oleh Bregada Padukuhan Kapingan, pamong kalurahan beserta Bamuskal dan warga masyarakat padukuhan dibawa ke Lapangan Dwilomba. Setelah itu dimulai acara merti desa ini. Kyai Zainuri diberikan amanah untuk menyampaikan ikrar merti desa ini. Setelah didoakan gunungan diperebutkan oleh masyarakat, dan sarang dibagikan bagi masyarakat yang hadir di lapangan tersebut. Berkenan hadir dalam acara ini Wakil Bupati Bantul H. Aris Suharyanta, S.Sos., MM, beberpa anggota DPRD Kabupaten Bantul dan DPRD DIY. Berbagai kesenian dari masing-masing padukuhan dipentaskan dalam acara besar ini.
Merti desa adalah upacara adat yang rutin diadakan di Kalurahan Temuwuh setiap tahunnya. Diadakannya acara ini adalah bentuk syukur kepada Tuhan atas segala limpahan rahmatnya terutama hasil bumi/pertanian. Dengan diadakannya merti desa ini diharapkan masyarakat Temuwuh tetap dijaga kebersihan lahir batinnya, kerukunannya dan dijauhkan dari bencana dan musibah. Sarang adalah wadah makanan dari daun kelapa yang dianyam. Di dalamnya diisi berbagai masakan meliputi nasi dan berbagai lauk-pauk.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
