BLT DESA BULAN JUNI 2025
Administrator 12 Juni 2025 11:15:26 WIB
Penyaluran BLT Desa Bulan Juni dilaksanakan Hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 di Pendopo Kalurahan Temuwuh. Berhubung terdapat salah satu keluarga Penerima Manfaat yang meninggal dunia maka ada KPM pengganti untuk mendapatkan bantuan pemerintah ini. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Lurah Temuwuh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengaturan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa, Mekanisme Penyaluran dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun 2025 bahwa Lurah dapat mengganti nama keluarga penerima manfaat BLT-Desa apabila:
1. Mengundurkan diri;
2. meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris dalam satu kartu keluarga;
3. pindah tempat tinggal di luar wilayah kalurahan;
4. telah menerima bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penggantian nama KPM BLT Desa ini ditetapkan dengan keputusan Lurah. Dengan penggantian ini maka Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa Kalurahan Temuwuh tahun 2025 tetap berjumlah 36 KPM.
Komentar atas BLT DESA BULAN JUNI 2025
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
