SOSIALISASI KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Administrator 23 Juni 2025 13:06:04 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mengadakan Sosialisasi Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat di Taman Kuliner Temuwuh Hari Sabtu, 21 Juni 2025. Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Bantul Bapak Hanung Raharjo, ST, Kepala Bidang Tata Tertib Satpol PP Bantul Bapak Rujito, S.I.P, Panewu Dlingo, Kapolsek Dlingo, dan Pamong Kalurahan Temuwuh.
Satpol PP memiliki tugas pokok dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Seiring dengan dinamika sosial masyarakat yang terus berkembang, masih banyak dijumpai berbagai bentuk pelanggaran Perda, potensi konflik sosial, serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Untuk itu, diperlukan langkah strategis berupa sosialisasi kepada masyarakat, guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pentingnya menjaga ketenteraman umum dan ketertiban sosial. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif yang dilakukan oleh Satpol PP agar masyarakat dapat memahami peran, fungsi, serta aturan yang berlaku demi menciptakan kondisi wilayah yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua. Sosialisasi ini juga menjadi wadah komunikasi antara pemerintah daerah melalui Satpol PP dengan masyarakat agar tercipta sinergi dan kolaborasi yang baik dalam penegakan peraturan serta pencegahan dini terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini antara lain :
1. Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Perda dan ketertiban umum.
2. Membangun kesadaran hukum dan sosial di kalangan masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan gangguan ketenteraman.
3. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
4. Menjalin komunikasi dan kerja sama antara Satpol PP dan masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bantul.
5. Mencegah potensi gangguan keamanan dan konflik sosial melalui pendekatan edukatif dan humanis.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
