PEMBERIAN INSENTIF RT
Administrator 25 September 2025 13:29:54 WIB
Kamis, 25 September 2025 ketua-ketua RT se-Kalurahan Temuwuh berkumpul di Balai Kalurahan Temuwuh untuk menerima Insentif RT. Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Insentif RT (Rukun Tetangga) yaitu bantuan uang untuk operasional lembaga Rukun Tetangga/Rukun Warga untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam kesempatan ini pula Lurah Temuwuh, Bapak Suratno menyampaikan sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Temuwuh. Lurah menghimbau agar sebanyak-banyaknya warga masyarakat dapat menjadi anggota koperasi, karena koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Komentar atas PEMBERIAN INSENTIF RT
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
