INSENTIF UNTUK RT
Administrator 11 Desember 2025 10:04:45 WIB
Pada tanggal 10 Desember 2025 di Kalurahan Temuwuh dilaksanakan kegiatan pemberian insentif untuk ketua RT se-Kalurahan Temuwuh. Kalurahan Temuwuh terdiri dari 64 RT. Penyerahan insentif RT ini dilakukan oleh Lurah Temuwuh dan Jagabaya Temuwuh sebagai PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran).
Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat 3 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Insentif Rukun Tetangga yaitu bantuan uang untuk operasional lembaga Rukun Tetangga untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













