MUSKAL PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL 2025
Administrator 01 April 2026 09:47:24 WIB
Bamuskal Temuwuh mengadakan Musyawarah Kalurahan pada Hari Selasa Tanggal 31 Maret 2025 dalam rangka penetapan Peraturan Kalurahan Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBKal Tahun Anggaran 2025. Pembahasan rancangan peraturan kalurahan sudah dilakukan seminggu sebelumnya bersama pamong kalurahan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 20 tahun 2018, Lurah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal kepada Bupati melalui Camat/Panewu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan. Dalam kesempatan ini pula pemerintah kalurahan menyerahkan LPPK kepada Panewu, LKPPK kepada Bamuskal dan IPPK kepada masyarakat.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















